Rabu, 6 November 2024

Kemenkes Merasa Difitnah Atas Intervensi Pemecatan Dekan Unair

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Mohammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara

Mohammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyebut intervensi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam proses pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Prof Budi Santoso, sebagai fitnah.

Kabar terkait intervensi tersebut dikaitkan dengan sikap pribadi Prof Budi Santoso yang sebelumnya menolak program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

“Informasi yang mengatakan Menkes mengontak Rektor Unair untuk meminta memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran merupakan fitnah dan hoaks,” kata Mohammad Syahril dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ia mengatakan Kemenkes tidak membawahi Unair dan tidak memiliki wewenang mengatur Unair.

“Informasi yang beredar seolah Kemenkes akan mendatangkan 6.000 dokter warga negara asing juga hoaks,” katanya seperti dilansir Antara.

Baca juga: Dekan FK Unair Dicopot Setelah Menolak Kebijakan Kemenkes Naturalisasi Dokter Asing

Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan dalam pernyataannya mengaku heran terhadap kejadian pemecatan Prof Budi Santoso yang dikaitkan dengan intervensi Kemenkes.

“Heran saya, kok dikaitkan dengan Kemenkes. Unair tidak di bawah Kemenkes, tidak ada wewenang saya di sini, saya juga tidak ada kontak apapun dengan Unair terkait masalah ini,” katanya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Unair melalui keterangan Martha Kurnia Kusumawardani Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP), menyebut alasan pimpinan Unair terkait pemberhentian Prof Budi Santoso merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair.

Diberitakan sebelumnya, Prof Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran karena menolak program pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.

Ia diberhentikan pada Rabu (3/7/2024), setelah pernyataannya menolak program dokter asing di Indonesia, Kamis (27/6/2024), dikonfirmasi melalui pemanggilan dirinya oleh Rektorat Unair pada Senin (1/7/2024).(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 6 November 2024
31o
Kurs